PortalMadura.Com, Sampang – Petugas kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyita satu unit sepeda motor honda Supra Fit pelat merah bernopol M 4722 PP.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Anita Kurdi menyampaikan, sepeda motor Supra Fit diamankan saat terjaring Operasi Zebra Semeru.
Pengemudi motor berpelat merah tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan spion tanpa kaca.
Sedangkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berakhir pada Januari 2022.
“Cuma ada tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran atau pajak. Tapi sudah tidak berlaku dan belum bayar lagi,” ujarnya, Jumat (8/11/2019).
Pengguna sepeda motor milik salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di wilayah hukum Sampang tersebut, bukan dikemudikan orang yang punya hak.
Baca Juga : Pilkades Juruan Laok Ricuh, Dua Orang Diamankan Polisi
“Pengemudi motor plat merah itu, bukan yang punya tapi orang lain,” imbuhnya pada PortalMadura.Com.
Supaya bisa diambil, pihaknya memberikan kesempatan sampai dua pekan ke depan kepada pemilik kendaraan untuk mengurus atau memperpanjang STNK.
“Jika tidak ada STNK, maka tetap kami sita,” pungkasnya.(*)