PortalMadura.Com, Pamekasan – Pengoperasian terminal barang yang terletak di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang belum dilakukan lantaran menunggu regulasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Ajib Abdullah mengatakan, pihaknya sedang menyusun aturan sebagai payung hukum dalam pengoperasian terminal kargo tersebut. Karena pada tahun 2019 terminal sekaligus rest area itu ditargetkan bisa beroperasi.
“Kami sedang menyusun aturan, baik Perda (Peraturan Daerah) atau Perbup (Peraturan Bupati). Kalau nanti regulasinya selesai, kemungkinan sudah bisa beroperasi pada tahun 2019 mendatang,” terangnya, Rabu (12/12/2018).
Ajib menambahkan, terminal yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut sekarang perlu penambahan fasilitas, yaitu rambu lalu lintas sebagai penunjuk jalan bagi pengendara. Mengingat, fasilitas secara umum sudah memadai untuk bisa dioperasikan.
“Karena dengan adanya terminal bongkar muat barang itu dapat meminimalisir kemacetan di wilayah kota. Terutama saat jam-jam padat lalu lintas. Sehingga truk dan mobil-mobil besar lainnya dapat istirahat dan bongkar barang di terminal itu,” pungkasnya. (Marzukiy/Desy)