Orang Meninggal Menangkan Pilkades di Sumenep, Siapa Yang Akan Dilantik?

Avatar of PortalMadura.com
Orang Meninggal Menangkan Pilkades di Sumenep, Siapa Yang Akan Dilantik?
Hasil rekapitulasi pungut hitung Pilkades Rubaru di TPS 04 (tangkapan layar)

PortalMadura.Com, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Pilkades Serentak Lanjutan 2021, Kamis (25/11/2021).

Tercatat ada 84 desa tersebar di 27 kecamatan yang menggelar pilkades. Salah satunya, Desa/Kecamatan Rubaru, Sumenep.

Pada pelaksanaan tersebut, diikuti tiga orang calon, yakni nomor urut 01, Abd. Latip, nomor urut 02 Moh. Munandar dan nomor urut 03 Rudiyanto.

Calon kepala desa Rudianto ini statusnya incumbent. Namun, Allah berkehendak lain, setelah ditetapkan oleh panitia pilkades sebagai calon kades, yang bersangkutan meninggal dunia.

Otomatis gambar calon pada surat suara Desa/ Kecamatan Rubaru, tidak dapat dihilangkan (tidak dapat dihapus).

Dari hasil pungut hitung Pilkades Serentak 2021, Kamis 25 November, almarhum Rudianto justru meraih suara terbanyak hingga 1.344 suara.

Sedangkan dua calon lainnya, Abd. Latip 31 suara dan Moh. Munandar 1.005 suara.

Siapa Yang Akan Dilantik?

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli menegaskan, merujuk pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang ada, hasil Pilkades Rubaru tersebut tidak dapat diproses pengesahannya.

“Artinya, tidak secara otomatis nomor urut suara terbanyak berikutnya yang akan dilantik,” tegasnya pada wartawan, Jumat (26/11/2021).

“Masih ada kesempatan bagi calon yang kalah maupun masyarakat untuk mencalonkan diri atau pun menentukan pilihannya pada kesempatan Pilkades Serentak berikutnya,” terangnya.

Untuk kekosongan jabatan kepala desa, kata dia, bupati akan menunjuk penjabat Kepala Desa Rubaru setelah ada laporan resmi dari panitia Pilkades setempat tentang hasil Pilkades Serentak 2021.

“Ini bukan pada ruang PAW (Pergantian Antar Waktu). Tapi harus dilaksanakan pemilihan kepala desa lagi pada pilkades serentak,” tandasnya.

Ia menyampaikan, aturan PAW dapat diterapkan, misalnya ada kepala desa definitif kemudian meninggal dunia. “Jika ada sisa masa jabatan, maka aturan PAW dapat diterapkan,” tandasnya.

Berikut dua dasar hukum hasil Pilkades Serentak 2021, khususnya Pilkades Desa/Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep;

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Bunyi Pasal 4A
Ayat (1)

Calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum dilantik, calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati/ wali kota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/ kota sebagai penjabat kepala desa

Ayat (2)

Penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Bupati Sumenep Nomor 51 tahun 2021 tentang Pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa

Ayat (4)

Apabila terdapat calon mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 mendapatkan suara terbanyak dalam pemungutan suara, maka hasil pilkades tidak diproses pengesahannya.

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.