PortalMadura.Com, Surabaya – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mengera, mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT), senilai Rp1,5 miliar diwilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur yang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, baru menahan satu orang tersangka.
“Enam orang lainnya, dikenakan wajib lapor,” katanya, didampingi Dirreskrimsus Kombes Adityawarman dan Wadir Ditkrimsus AKBP Arnapi serta Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Eko Hengky, Rabu (7/12/2016), dilansir tribratanewsjatim.com.
Dikatakan, proses penanganan kasus penyaluran dana desa (DD) di Sampang yang disalahgunakan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan.
Senin (5/12/2016), sekitar pukul 15.00 WIB penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim.
Diduga terjadi tindak pidana korupsi atas pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD) Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.
Mereka yang diamankan yakni satu tersangka ditahan bernama H. Kun Hidayat SE Msi (KH) selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung, Sampang. Dan uang senilai Rp. 419.650.000 di dalam mobilnya, serta Rp 641.270.000 ditemukan dalam rumahnya.
Saksi yang wajib melapor, masing-masing, Evi Herawati (Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan Kedundung), diamankan uang Rp.270.500.000.
Suhartatik (Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedundung/Pj. Kades Moktesareh), disita uang Rp. 21.920.000.
Roudhotul Jannah (istri Kades Banjar) disita uang Rp.100.000.000, Heriadi (Keponakan Roudhotul Jannah), Jadid (Kades Batoporo Barat) dan Musrifah (istri Kades Batoporo Barat) disita Rp. 41.553.000.
Sementara Jadid dan Musrifah adalah Kades yang ADD-nya dipotong. Total uang yang diamankan mencapai Rp.1.494.893.000.
Modus Operandinya, setiap pencairan Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN dilakukan pemotongan oleh Kasi Pemberdayaan Desa, Kecamatan Kedundung, Kun Hidayat.
Untuk ADD, pemotongan dilakukan dengan alasan untuk pajak, papan nama, RAB Desain, Spj ADD, materai, prasasti foto. Sedang DD jenis pemotongan pajak, PKK, hutang Dayat, hutang Camat, pelatihan, prasasti, foto, usulan DD, Spj DD, entry pajak, Porkab.
Yang telah dilakukan pemotongan adalah ADD pencairan 5 Desember 2016, seperti Desa Rabasan: dana 132.847.500 dipotong Rp. 54.750.000 yang diterima Rp. 78.197.500.
Untuk Desa Kramat, dana sebesar Rp118.638.500 dipotong Rp65.000.000 yang diterima Rp 53.638.500. Sedangkan Desa Nyeloh, dana sebesar Rp139.432.750 dipotong Rp.118.200.000 yang diterima Rp.21.232.750.(har/har)