OTT Dua Oknum LSM Sampang, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.com
OTT Dua Oknum LSM Sampang, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Dua Oknum LSM pakai baju tahanan Polres Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terancam 9 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan menggunakan pasal 363 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, Selasa (23/2/2021).

Dua tersangka itu, Rizki dan Amir Hamzah selaku LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI).

Rizki (41) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh, dan Amir Hamzah (37) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang.

Kedua tersangka diduga telibat kasus tindak pidana pemerasan terhadap seorang kontraktor, Asbi (39) warga Dusun Temor, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang.

Pelaku terjaring OTT petugas kepolisian di warung kopi Jalan, Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, pada tanggal 20 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

Hafidz menyampaikan, korban menerima informasi jika kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) berupa saluran air tahun 2019 didatangi tersangka.

“Kemudian, korban menghubungi pelaku untuk terus melakukan komunikasi,” terangnya.

Selama ada komunikasi, lanjut Hafidz, pelaku akan melaporkan kegiatan Pokmas milik korban pada ranah hukum jika korban tidak membayar uang yang diminta pelaku sebesar Rp 100 juta.

Tidak lama berselang, korban bertemu dan memberikan tawaran kepada pelaku sebesar Rp 40 juta. “Saat kami tangkap tangan, pelaku menerima uang dari korban sebesar Rp 19.4 juta,” katanya.

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunia Rp 19.4 juta, kartu tanda anggota LSM, tiga unit handphone merek Vivo, Ipohone XS dan Nokia type X6.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.