Pahami & Awasi Penyaluran BLT Dana Desa, Warga Sumenep Berhak Melaporkan

Avatar of PortalMadura.com
dok. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli. (Foto. Taufikurrahman @portalmadura.com)
dok. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli. (Foto. Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Penanganan dampak salah satunya dianggarkan dari Dana Desa (DD) dalam bentuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, meminta masyarakat agar memahami dan turut serta melakukan pengawasan terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD.

“Masyarakat bisa melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan pelanggaran yang tak sesuai dengan aturan. Itu sudah bisa pidana,” tegasnya, Rabu (29/4/2020).

, kata dia, sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah dampak pandemi Covid-19. “Bila tidak prosedural, masyarakat juga bisa melaporkan ke Inspektorat. Masyarakat itu sebagai agent of control,” ujarnya.

Secara struktural, mulai dari jajaran kepolisian, kejaksaan, camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut serta melakukan pengawasan dalam penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Ia menjelaskan, BLT dana desa peruntukannya sangat jelas, yakni, masyarakat kurang mampu (terdampak) Covid-19 yang tidak mendapatkan program bantuan sosial lainnya.

Mereka yang boleh mendapatkan, di antaranya mantan buruh pabrik yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelaku Unit Keuangan Mikro (UKM), buruh harian, buruh tani, kuli, ojek pangkalan/ online, sopir angkot, tukang becak, nelayan dan pedagang kaki lima.

“Kriteria itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) yang ditandangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sumenep, (17/04/20),” sebutnya.

Mekanisme pengusulan calon penerima BLT dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan mengacu pada kriteria yang sudah ada. “Di luar itu tidak boleh,” tandasnya.

Besaran BLT Dana Desa

Besaran anggaran BLT masing-masing desa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapatnya.

Dalam video conference, Senin (27/4/2020) pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebutkan, jika desa memiliki anggaran dana desa di bawah Rp 800 juta maka 25% dimanfaatkan sebagai BLT dana desa.

Sedangkan yang anggarannya Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar, maka besarannya 30% untuk BLT dana desa. Dan yang anggarannya di atas Rp 1,2 miliar besarannya 35%.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menyampaikan, besaran manfaat yang diterima mencapai Rp 600 ribu per KK per bulan selama tiga bulan dimulai dari April 2020.

Masyarakat desa yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) tetap bisa mendapatkan BLT dana desa tersebut. Dan tidak perlu untuk dipaksakan membuat data kependudukan.

Warga yang mendapatkan BLT Dana Desa (DD) akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Data itu untuk mengetahui masyarakat tersebut sudah mendapat Bantuan Sosial (Bansos) atau belum.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.