Pajak Daerah Tak Capai Target, Sumenep Bikin Terobosan Baru

Avatar of PortalMadura.com
Pajak Daerah Tak Capai Target, Sumenep Bikin Terobosan Baru
Kantor BPPKA Kabupaten Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pajak daerah berupa pajak bumi dan bangunan () di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak mencapai target pada tahun 2021. Hal ini terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.

Dari potensi baku Rp9 miliar, Kabupaten Sumenep hanya menargetkan Rp5,5 miliar pada APBD murni 2021. Lalu diturunkan menjadi Rp5 miliar pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Namun, sampai akhir bulan Oktober hanya mencapai Rp2,1 miliar. Padahal, sekarang ini sudah bulan November. Artinya sudah menjelang akhir tahun,” kata Kabid Pelayanan dan Penagihan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset [BPPKA] Kabupaten Sumenep, Suhermanto, Selasa (9/11/2021).

Upaya yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Sumenep untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tepat waktu membayar PBB, salah satunya dengan melakukan perluasan sistem pelunasan melalui kerjasama dengan Bank Jatim.

“Masyarakat sudah bisa membayar PBB di kas teller, mobile banking di Bank Jatim,” terang Suherman.

Kedepan, kata dia, sebagai terobosan baru, Kabupaten Sumenep akan menggandeng marketplace dengan tetap menggunakan jasa pelayanan Bank Jatim.

“Kita dorong desa melalui BUMDes-nya supaya menggandeng Bank Jatim agar bisa menerima pembayaran PBB dengan aplikasi Laku Pandai [Layanan Keuangan Tanpa Kantor], sehingga desa-desa tersedia layanan pembayaran PBB,” jelasnya.

Program lainnya yang diterapkan pemerintah daerah Sumenep, yakni kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yakni bagi desa yang menjadi sasaran PTSL atas rekomendasi BPKAD agar desa-desa itu bisa melunasi PBB-nya.

Pada program tersebut, pemerintah daerah membantu pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “BPHTB-nya yang besa-besar sudah kami bebaskan, tetapi PBB-nya yang kisaran Rp5 ribu sampai Rp10 ribuan itu tolong dilunasi,” katanya.

Selain itu, untuk mendongkrak capaian target pajak daerah, pihaknya bekerjasa dengan lintas sektoral, semisal perikanan dan koperasi untuk sertifikat hak atas tanah (SHAT).

“Ya, sasaran targetnya sama, setiap target sasaran pada program sertifikasi hak atas tanah (SHAT) itu juga diminta melunasi PBB,” terangnya.

Pada program SHAT, pemerintah daerah hadir melalui penambahan layanan dengan melakukan minggon atau mutasi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terhadap peserta PTSL dan SHAT dengan data yang baru.

“Artinya, ketika masyarat memanfaatkan program PTSL dan SHAT, masyarakat menerima dua dokomen sekaligus, yaitu sertifikat dan SPPT yang dimutasi sesuai dengan sertifikatnya,” urainya.

Dari sejumlah program tersebut, pihaknya juga akan menerapkan punishment dan reward sebagai wujud support. “Kedepannya, kami dorong secara teknis. reward dan punishment itu akan diterapkan bagi desa-desa atau instansi yang membawahi ditingkat desa maupun kecamatan,” tegasnya.

Maka pihaknya berharap, agar masyarakat Sumenep membayar PBB tepat waktu. “Membayar PBB berarti menyelesaikan kewajibannya sebagai warga negara sekaligus telah membantu pembangunan Sumenep,” katanya.

Berikut Sumber Pajak, Target dan Capaian Tahun 2021;

1. PBB P2 = Rp5.500.000.000,- capaian Rp2.173.021.130,-

2. BPHTB = Rp7.250.000.000,- capaian Rp9.837.869.388,-

3. Pajak Hotel = Rp550.000.000,- capaian Rp576.703.671,-

4. Pajak Restoran = Rp2.190.000.000,- capaian Rp2.293.470.620,-

5. Pajak Hiburan = Rp115.005.000,- capaian Rp0,-

6. Pajak Parkir = Rp75.000.000,- capaian Rp19.725.900,-

7. Pajak Reklame = Rp507.006.000,- capaian Rp618.555.147,-

8. Pajak Penerangan Jalan Umum = Rp17.000.000.000,- capaian Rp13.276.428.874,-

9. Pajak Air Bawah Tanah = Rp200.000.000,- capaian Rp173.649.808,-

10. Pajak Batuan Mineral Bukan Logam = Rp302.002.000,- capaian Rp39.658.375,-

11. Pajak Sarang Burung Walet = Rp0 capaian Rp0

Total Target dan Capaian;

Target = Rp33.689.013.000,-
Realisasi/ capaian = Rp29.009.082.913,-

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.