Pak Haji di Sampang Terlibat Penipuan Modus Travel Umrah PT Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Matahari tepat berada di atas Kabah Senin, Selasa esok
Jemaah Muslim mengelilingi Kabah, situs paling suci Islam, di Masjid al-Haram selama musim Haji di Mekah, Arab Saudi pada 12 September 2016 (Orhan Akkanat - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, Sampang ilegal PT. Royal Mandiri milik H. Razak (47) warga Jalan Kramat I, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga menipu calon jemaah haji hingga mencapai Rp 116 juta.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menyampaikan, modus melalui travel umrah salah satunya menimpa korban KH. Sholeh Sayuti, warga Desa Jrangoan, Kecamatan Omben.

“Ada tiga korban yang dijanjikan berangkat umrah sejak Mei 2019. Namun sampai kini tidak diberangkatkan oleh tersangka Pak Haji (Razak),” ujarnya, Jumat (1/11/2019).

Setiap korban dijanjikan bisa berangkat umrah bila membayar Rp 46 juta dan bisa diangsur.

“Korban melakukan pembayaran secara bertahap, mulai dari Rp 46, 21 dan Rp 90 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 116 juta,” terangnya.

Untuk melunasi cicilan, korban sempat menyerahkan satu unit mobil kepada tersangka. Mobil korban terjual Rp 90 juta.

“Namun tersangka tidak mengembalikan sisa penjualan mobil dan korban tidak diberangkatkan umrah. Merasa tertipu, korban melaporkan kepada kami,” imbuhnya.

Setelah petugas membekuk tersangka, beberapa barang bukti diamankan berupa selembar surat pernyataan, bukti rekening, dan uang tunai Rp 20 juta yang merupakan sisa uang milik korban.

“Pak Haji Razak dijerat pasal 378 KUHP subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.