Pakai Knalpot Brong, Jadi Atensi Polres Sumenep dan Bisa Dipidana

Avatar of PortalMadura.com
Pakai Knalpot Brong, Jadi Atensi Polres Sumenep dan Bisa Dipidana
AKP Lamudji

PortalMadura.Com, – Motor yang menggunakan knalpot bising nonpabrikan (brong) menjadi atensi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji, Selasa (25/5/2021) menjelaskan, bagi pengguna yang terjaring razia, motornya akan diamankan selama satu bulan.

“Itu upaya menjaga kondusifitas masyarakat,” katanya.

Dikutip PortalMadura.Com, berdasarkan UU Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ), penggunaan knalpot bising nonpabrikan (brong) bisa diancam pidana maksimal 1 bulan kurungan.

Hal itu terdapat pada Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Berikut bunyi pasal tersebut:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

AKP Lamudji menegaskan, atensi atas penggunaan knalpot brong tersebut telah diinstruksikan terhadap jajarannya agar terus melakukan pemantauan diberbagai titik.

“Kami memantau siang dan malam hari,” terangnya.

Kebijakan saat ini, kata dia, berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Bila terjaring razia maka motor yang menggunakan knalpot brong tidak dapat diambil sembarang waktu.

Pengambilan motor harus mengikuti prosedur sebagai upaya agar ada efek jera.

Misalnya, denda tilang harus bayar ke pengadilan. Kemudian, motornya dapat diambil dengan membawa knalpot standar dan dipasang di tempat.

“Jika belum sebulan, motornya tidak bisa diambil. Bahkan knalpotnya kami tahan dan tidak bisa dibawa pulang,” katanya.

Namun, pihaknya belum menjelaskan secara detail tentang penerapan sanksi pidana seperti bunyi Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.