Pakar Hukum asal Sumenep Kutuk Anak Laporkan Ayah Kandung ke Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Pakar Hukum asal Sumenep Kutuk Anak Laporkan Ayah Kandung ke Polisi
Naghfir (ist)

PortalMadura.Com, – Salah satu dosen hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Malang asal Sumenep, Madura, Jawa Timur mengutuk tindakan seorang anak yang melaporkan ayah kandungnya sendiri ke polisi.

Laporan itu dibuat ke Polsek Kota Kabupaten Sumenep atas dasar dugaan perusakan pagar rumah milik putrinya (pelapor).  “Kami mengutuk atas tindakan itu,” tegas dosen hukum UIN Malang, Naghfir, Sabtu (20/2/2021).

Menurut dia, tindakan tersebut sangat tidak etis, dimana seorang anak melaporkan ayah kandungnya sendiri ke polisi hanya gegara dugaan perusakan pagar rumah.

Dalam hukum pidana, kata dia, dugaan perusakan pagar itu memang masuk pada ranah KUHP 406 ayat (1) pasal 55 tentang perusakan. “Barang siapa yang berniat merusak hak orang lain, itu masuk hukum pidana,” katanya.

Namun, lanjut dia, dari etika seorang anak kepada orang tua harus memahami secara detail. Karena di atas hukum ada moral. “Itulah yang akan menjadi tumpuan bagi seorang anak. Begitupun sebaliknya,” tandasnya.

Dari segi moral, ada tiga asas yang harus dipahami. Di antaranya asas kepatutan dan asas kewajaran. “Patut tidak seorang anak melaporkan ayah kandungnya sendiri. Secara hukum itu sudah tuntas tidak ada permasalahan lagi,” ujarnya.

Menurutnya, ketika masuk pada ranah pengadilan, hakim itu mempunyai penafsiran maupun keyakinan dalam menggunakan asas kepatutan dan kewajaran terhadap laporan itu.

“Itu bisa terlepas dari jeratan hukum dengan asas kewajaran dan kepatutan,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial MI (48) melaporkan ayah kandungnya sendiri, JLN (63) ke Mapolsek Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dalam laporannya, ayah kandungnya diduga melakukan perusakan pagar rumah miliknya di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.