Pamekasan Akan Dimekarkan, 5 Kecamatan Jadi Kota Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
Pamekasan Akan Dimekarkan, 5 Kecamatan Jadi Kota Pamekasan
Dr. Mohammad Kosim, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, (Foto: Marzukiy @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Panitia Nasional Persiapan benar-benar serius mempersiapkan kelengkapan administratif sebagai syarat membentuk provinsi.

, Dr. Mohammad Kosim menyampaikan, pihaknya bersama beberapa perguruan tinggi lainnya diberi amanah melakukan kajian akademik dalam upaya memekarkan Pamekasan sebagai syarat memenuhi lima kabupaten atau kota untuk membentuk provinsi.

“Kami bergerak dan membentuk tim, dan menyelesaikannya dalam satu bulan. Jadi, saya sampaikan, berdasarkan persyaratan administratif bahwa pemekaran Pamekasan memenuhi persyaratan ke wilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah,” katanya usai penyerahan naskah akademik kepada bupati dan Ketua DPRD Pamekasan, Rabu (17/2/2021).

Dikatakan, pemekaran wilayah Kabupaten Pamekasan telah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Tetapi pemekaran Pamekasan itu masih menemui kendala lantaran keuangan banyak tergantung kepada pemerintah pusat.

“Tapi ini jangan menjadi pertimbangan, karena sesungguhnya pemekaran wilayah itu tujuannya untuk percepatan layanan kepada masyarakat, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Diungkapkan, setelah naskah hasil kajian akademik diserahkan, selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Pamekasan untuk didiskusikan secara mendalam.

Hasil kajian yang dilakukan perguruan tinggi, ada lima kecamatan yang diproyeksikan menjadi kota Pamekasan, yakni Kecamatan Pamekasan, Tlanakan, Pademawu, Galis dan Kecamatan Larangan. Sementara, delapan kecamatan sisanya Kabupaten Pamekasan, yaitu Kecamatan Proppo, Palengaan, Pegantenan, Pakong, Waru, Pasean, Kadur dan Kecamatan Batumarmar.

“Itu (pemetaan, red) dari hasil kajian kemiripan, mulai aspek ekonomi, pendidikan dan sosial budayanya,” jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.