Pamekasan Cegah Narkoba Masuk Pesantren

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Memperingati hari sumpah pemuda ke-82 tahun 2013 ini, ratusan santri Pondok Pesantren Sabilul Ihsan Teja Timur Pamekasan, gelar kegiatan pencegahan narkoba, Senin (28/10/2013).

Santri yang rata-rata masih berumur 18 tahun ini, mengikuti pembinaan bahaya dan pencegahan narkoba, yang disampaikan oleh penyuluh Narkoba dari satuan Reserse dan NarkoBa (Reskoba), Polres Pamekasan, Brigadir Polisi Hendra, dan dari Dinas Kesehatan Pemkab Pamekasan.

Kegiatan tersebut, Kata Tokoh Pemuda yang juga pengasuh Pesantren Sabilul Ihsan, Sofiatur Rizkiyah, merupakan kegiatan perayaan sumpah pemuda tahun 2013, termasuk pula sebagai antisipasi masuknya, Peredaran narkoba ke dunia pesantren.

“Sebelum narkoba itu menjangkit kaum santri, kami antisipasi terlebih dahulu,” katanya.

Narkoba, kata Perempuan lulusan Ilmu Psikologi Universitas Air Langga Surabaya ini, saat ini hampir melanda semua kalangan, termasuk santri. Sehingga, sebelum mewabah, pihaknya melakukan sosialisasi narkoba terhadap 100 santrinya.

Salah satu cara lain yang diterapkan kepada santri, yaitu melarang santri merokok. Dengan langkah itu, diharapkan, para santri tidak mudah kecanduan. Dan jika ada santri yang merokok, pihaknya langsung memberikan sanksi tegas.

“Jika diketahui ada santri yang merokok, pesantren akan memberikan hukuman sesuai deng tingkat pelanggarannya,” ujar Rizkiyah.

Selain pembinaan pencegahan narkoba, pihaknya juga aktif menggelar kegiatan maupun mendelegasikan santrinya, untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler lainya, hal itu dilakukan, agar para santri dapat terhindar dari kegiatan atau perbuatan yang kurang baik.

“Kita hanya berharap kegiatan ini dapat memberikan efek positif pada santri,” jelasnya. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.