Pandangan Umum Bupati Sampang Terhadap Lima Raperda Inisiatif DPRD

Avatar of PortalMadura.com
Pandangan Umum Bupati Sampang Terhadap Lima Raperda Inisiatif DPRD
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, melalui Wakil , H. Abdullah Hidayat menyampaikan pemandangan umum bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dan jawaban pengusul terhadap pemandangan umum bupati atas lima Raperda inisiatif.

Agenda itu, berlangsung dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang yang bertempat di ruang graha paripurna setempat, Rabu (2/6/2021).

Rapat paripurna, dipimpin langsung Ketua , Fadol serta dihari seluruh anggota dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lima Raperda inisiatif itu, tentang pembentukan produk hukum desa, pasar rakyat dan toko modern, fasilitasi pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan inovasi daerah.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sampang yang telah memberikan kesempatan menyampaikan pemandangan umum bupati lima Raperda inisiatif,” ujar Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat.

Ia menjelaskan setiap Raperda inisiatif DPRD Sampang. Pertama, Raperda tentang pembentukan produk hukum desa merupakan kesatuan hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan desa, kepentingan rakyat yang berdasarkan prakarsa, asal-usul dan hak tradisional yang dimiliki masyarakat.

“Untuk bisa diakui dan dihormati dalam kesatuan dan persatuan Republik Indonesia, maka diperlukan sebuah regulasi yang menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui Raperda, diharapkan semua kebijakan yang diambil oleh para pemangku desa lebih terarah, teratur dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terangnya.

Kedua, Raperda tentang pasar rakyat dan toko modern, bertujuan untuk memenuhi dinamika perkembangan perekonomian yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan yang telah bergeser dengan menjamurnya toko modern.

“Maka, peraturan terhadap keberadaan pasar tradisional dan toko modern diharapkan mampu menjadi sebuah sinergi untuk perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” imbuhnya.

Mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sampang ini juga mengapresiasi pada Raperda ketiga tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba. Serta berharap dapat menjadi pedoman dan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang.

Pada Raperda inisiatif keempat, tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. H. Ab (sapaan akrab) bersikap dan berjiwa optimis untuk mewujudkan, meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup masyarakat Sampang.

Raperda kelima lanjutnya, yaitu tentang inovasi daerah. Sebagai harapan untuk kemajuan dan kesuksesan dalam pembangunan daerah melalui aspek pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi.

“Tentu, Raperda kelima bertujuan yang dapat membawa nama baik Kabupaten Sampang sesuai visi-misi Sampang Hebat Bermartabat,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.