PortalMadura.com – Indonesia menjadi magnet bagi investor asing berkat budayanya yang kaya dan lokasinya yang strategis. Namun, kepemilikan properti bagi orang asing sering dihadapkan pada kompleksitas hukum, seperti Undang-Undang Agraria. Pilihan yang tersedia termasuk Hak Pakai untuk penggunaan tanah, Hak Guna Bangunan untuk mendirikan bangunan, atau perjanjian sewa yang praktis tanpa memerlukan kewarganegaraan Indonesia.
Perjanjian sewa populer karena fleksibilitasnya dan jangka waktu yang dapat mencapai 70 tahun. Selain itu, metode lain seperti mendirikan PT PMA memberikan kontrol lebih bagi orang asing yang ingin membeli properti secara komersial, meskipun membutuhkan biaya dan proses perizinan yang lebih kompleks. Namun, pengaturan nominee dianggap tidak aman karena tidak diakui oleh hukum Indonesia, sehingga berisiko bagi pembeli.
Visa jangka panjang seperti Visa Rumah Kedua semakin mempermudah akses orang asing terhadap properti, terutama melalui perjanjian sewa atau struktur PT PMA. Untuk memastikan legalitas dan keamanan investasi, disarankan untuk melibatkan ahli hukum, melakukan uji tuntas properti, dan mempertimbangkan tujuan jangka panjang sebelum melakukan transaksi.
CPT Corporate menyediakan layanan akuisisi properti lengkap bagi investor asing, mulai dari identifikasi properti hingga pengelolaan kepatuhan hukum. Sebagai mitra terpercaya, CPT Corporate membantu menyederhanakan proses investasi properti di Indonesia, memberikan solusi yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan klien. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi CPT Corporate.
Press Release ini jug sudah tayang di VRITIMES.