PortalMadura.Com, Jakarta – Mendirikan yayasan di Indonesia adalah langkah strategis untuk berkontribusi pada kesejahteraan sosial melalui berbagai bidang seperti pendidikan, amal, dan keagamaan. Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang berfungsi untuk mencapai tujuan sosial tanpa membagikan keuntungan kepada pendirinya. Semua pendapatan yang diperoleh harus diinvestasikan kembali untuk memastikan keberlanjutan yayasan dalam mencapai tujuannya.
Untuk mendirikan yayasan, ada beberapa persyaratan hukum yang harus dipenuhi. Yayasan harus memiliki modal minimum Rp 10 juta untuk pendiri lokal dan Rp 100 juta untuk pendiri asing, serta struktur organisasi yang jelas. Struktur ini mencakup Badan Pembina, Badan Pengurus, dan Dewan Pengawas, di mana setiap peran harus dijalankan oleh individu yang berbeda. Proses pendirian melibatkan penyusunan Anggaran Dasar, pengesahan notaris, serta persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Langkah-langkah mendirikan yayasan dimulai dari mempersiapkan nama, tujuan, dan modal yayasan, kemudian menyusun Anggaran Dasar yang harus disahkan oleh notaris. Setelah itu, dokumen harus diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan persetujuan resmi. Yayasan juga wajib mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus izin operasional lainnya agar dapat berfungsi secara legal di Indonesia.
Yayasan yang didirikan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. Selain itu, bagi perusahaan, mendirikan yayasan juga bisa menjadi bentuk pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Meskipun ada beberapa tantangan birokrasi dalam proses pendiriannya, manfaat jangka panjang dari mendirikan yayasan sangat signifikan, baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun memperkuat reputasi organisasi.