PortalMadura.Com, Sumenep – Ketua Pansus Raperda Struktur Organisati Perangkat Daerah (SOPD), Darul Hasyim Fath mengatakan, keputusan pansus terhadap SOPD sudah final, hanya saja birokrasi kurang legowo menerima keputusan pansus yang merampingkan SKPD menjadi 26.
“Meski demikian, pansus tetap menghormati permintaan bupati agar eksekutif diberi kesempatan kembali membahas bersama terkait Raperda itu,” katanya, Selasa (1/11/2016).
Darul menegaskan, pihaknya telah menyampaikan dalam forum paripurna agar pimpinan DPRD mengagendakan rapat pansus terkait Raperda SOPD kembali tanpa melalui Badan Musyawarah (Bamus).
“Kami menginginkan Raperda SOPD ini segera selesai, apalagi gubernur telah melayangkan surat kepada sejumlah kabupaten dan kota untuk menyelesaikan Raperda tersebut,” ucapnya.
Poitisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pembahasan ulang bersama eksekutif atas raperda SOPD itu tidak akan merubah keadaan terhadap keputusan pansus sebelumnya, karena pansus akan bertarung argument semaksimal mungkin mempertahankan keputusan tersebut.
“Dalam forum paripurna bupati menyampaikan, tidak bermasalah dengan keputusan pansus asalkan eksekutif diberi kesempatan ulang untuk ikut terlibat dalam pembahasan Raperda,” tukasnya. (arifin/har)