PortalMadura.Com, Sumenep – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II tentang pembahasan Raperda pertumbuhan ekonomi disektor minyak dan gas (migas), Darul Hasyim Fath menyatakan, Pansus baru melangkah membahas raperda itu.
Pihaknya optimis raperda tidak hanya mengcover dana bagi hasil (DBH) Migas, melainkan akan mengatur perijinan pengeboran migas.
“Perda tentang pertumbuhan ekonomi disektor minyak dan gas (migas) itu nanti juga akan mengatur perijinan pengeboran migas, tidak hanya DBH Migas, karena DBH Migas sudah ada aturannya sendiri,” tegas Darul Hasyim Fath, Jum’at (15/5/2015).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, lahirnya raperda yang merupakan prakarsa dewan itu dalam rangka menjawab kegelisahan masyarakat Sumenep yang kondisi perekonomiannya masih perlu ditingkatkan.
“Kami mencoba menjawab kegelisahan masyarakat terutama dalam pertumbuhan perekonomian yang disebabkan oleh migas,” paparnya.
Ia menegaskan, dalam industri migas, pemilik lahan bukan berarti mendapatkan DBH migas terbesar, sehingga legislatif mempunyai inisiatif untuk membuat regulasi yang berpihak pada masyarakat.
“Jangan anggap perda ini lambat, tapi akan mengatur lebih rinci lagi sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat lebih terarah,” ujarnya.
Di Sumenep ini sudah ada 6 kontraktor kontrak kerja sama (K3S). Ada yang eksplorasi dan eksploitasi.
“Pembahasan raperda ini tidak akan selesai dalam waktu 2 bulan, karena membutuhkan waktu,” ujarnya.
Ia mengklaim, pansus sudah mendatangi SKK Migas Jabamanusa. Kemudian pansus akan mendatangkan ahli energi hukum dan lingkungan, kemudian Seminar dengan stakeholder perspektif ekologi.
“Kami juga perlu masukan dari berbagai pihak,” tukasnya. (arifin/choir)