PortalMadura.Com, Sumenep – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menengarai terbitnya rekomendasi di 4 kecamatan tersebut tidak prosedural. Sebab, hasil klarifikasi terhadap salah satu Panwaslih Kecamatan, tidak pernah melakukan pleno sebelum menerbitkan rekomendasi PSU tersebut.
“Misalnya di Panwaslih Masalembu, mereka tidak pernah melaporkan pleno, moro-moro keluar rekomendasi PSU. Ini kan sudah tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkap Anwar Nuris, Komisioner Panwaslih Kabupaten Sumenep, Jumat (18/12/2015).
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya terus melakukan klarifikasi terhadap empat Panwaslih kecamatan, yakni Masalembu, Raas, Sapeken dan Guluk-guluk.
“Kami belum bisa menyimpulkan terhadap terbitnya rekom itu, karena kami masih dalam proses klarifikasi,” ujarnya.
Sesuai mekanisme, lanjutnya, setiap mengambil akan mengeluarkan rekomendasi harus melalui pleno internal Panwaslih, baik ditingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Kalau tidak melalui mekanisme, ya kami kan wajar untuk menengarai ada apa-apa, tapi kami masih terus mendalaminya,” tukasnya. (arifin/choir)