PortalMadura.Com, Sumenep – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima tiga laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat.
“Dari tiga laporan itu, satu diantaranya sudah diputus, sedangkan dua laporan masih dalam proses. Satu diantaranya media massa,” kata Moh Amin, Ketua Panwaslih Sumenep, Jumat (4/12/2015).
Menurut Amin, satu laporan yang sudah diputus tidak memenuhi syarat oleh Gakkumdu itu, konsolidasi parpol di Ganding.
“Gakkumdu memutuskan laporan dugaan pelanggaran di Ganding itu tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih jauh,” ucapnya.
Untuk dua dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu, diduga terjadi kampanye hitam oleh salah satu paslon, di Kecamatan Guluk-guluk sehingga dinilai memicu terjadinya konflik.
“Untuk laporan soal kampanye hitam itu masih proses di Panwaslih Guluk-guluk,” bebernya.
Sementara untuk laporan lain, lanjutnya, salah satu media massa lokal dilaporkan tidak netral.
“Ada dua laporan yang sedang proses. Untuk laporan media yang tidak netral diproses di Panwaslih Kecamatan Kota,” tukasnya. (arifin/har)