Panwaslu Batuputih Sumenep Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2019

Avatar of PortalMadura.com
Panwaslu Batuputih Sumenep Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2019
Panwaslu Kecamatan Batuputih Sumenep sedang menggelar rapat, Minggu (3/2/2019). (Foto. Panwaslu Batuputih)

PortalMadura.Com, – Panwaslu Kecamatan , Sumenep, Madura, Jatim membuka kesempatan bagi masyarakat umum, khususnya yang berdomisili di Kecamatan Batuputih untuk ikut serta menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara () pada .

Rekrutmen Pengawas TPS tersebut tertuang dalam Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/ Desa Batuputih, nomor : 02/K.Jl.26-06/01/01/II/2019.

I. Kebutuhan :

Kebutuhan Pengawas TPS sebanyak 177 orang yang akan bertugas di 14 desa se-Kecamatan Batuputih, Sumenep.

II. Mekanisme:

Dilakukan tes wawancara tentang kemampuan kepemiluan bagi setiap calon Pengawas TPS yang dinyatakan lulus administrasi.

III. Ketentuan Pelulusan:

Peserta tes wawancara yang mendapat nilai skor tertinggi akan diumumkan pada tahap berikutnya.

IV. Persyaratan Pengawas TPS:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

g. berdomisili di kelurahan/desa setempat dalam Negara KesaturanRepublik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

n. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

V. Pengajuan surat pendaftaran:

Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Batuputih, dengan dilampiri:

1. Berkas pendaftaran meliputi:

a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup.

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.

g. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

h. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

i. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Batuputih atau menghubungi Panwaslu Desa disetiap desa.

j. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Batuputih, Jl. Arya Wiraraja (depan Puskesmas Batuputih), Batuputih Laok, Batuputih, Sumenep.

k. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

VI. Batas Waktu Pendaftaran:

1) Waktu penerimaan pendaftaran dan tes wawancara mulai tanggal 11 s/d 21 Februari 2019 (penjelasan lebih lanjut dapat ditanyakan di Sekretariat )

2) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

FORMULIR PENDAFTARAN DAPAT DIDONWLOAD DISINI

(Panwaslu Batuputih)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.