Panwaslu Sumenep Tangani 118 Pelanggaran Selama Pilgub Jatim

Avatar of PortalMadura.com
Panwaslu Sumenep Tangani 118 Pelanggaran Selama Pilgub Jatim
Komisioner Panwaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafiih (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangani 118 pelanggaran selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018.

“Dari 118 pelanggaran itu, sebanyak 108 merupakan pelanggaran alat peraga kampanye dari dua paslon,” kata Komisioner Panwaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafiih, Rabu (4/7/2018).

Imam menyatakan, lima kasus lainnya berupa pelanggaran administrasi yang terjadi di kecamatan Ganding, Pragaan, Bluto, Batang-batang, dan Kota. Kasus ini melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 63 ayat 1 dan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017.

“Dari lima kasus ini, satu kasus terbukti yakni ketua DPRD Sumenep ikut kampanye tanpa izin cuti. Kami sudah menjatuhkan sanksi berupa surat rekomendasi agar BK memberi peringatan bagi yang bersangkutan. Sedangkan empat kasus pelanggaran lainnya tidak terbukti,” ucapnya.

Selain itu, lanjut mantan aktivis PMII ini, 2 kasus yang ditangani lainnya berupa pelanggaran kode etik di Kecamatan Manding. Salah satu komisioner Panwascam berfoto dengan menunjukkan satu telunjuk dan di upload di facebook. Yang bersangkutan dinilai melanggar peraturan DKPP No. 2/2017 Pasal 8 huruf e dan ia diberi sanksi peringatan.

“Satu kasus lainnya, salah satu PPS Ganding foto bersama dengan salah satu calon dan menunjukkan satu jari. Yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum diberi sanksi,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, 3 kasus lainnya terjadi di Kecamatan Batuan, Desa Karanganyar dan Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Pelanggarannya berupa ditemukan bungkusan beras dan mi instan bergambar paslon dua dan logo salah satu parpol pengusungnya.

“Tiga kasus yang terakhir ini tidak bisa diproses karena tidak ada saksi dan orang yang diduga menyalurkan bungkusan beras itu tidak hadir saat diundang untuk dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.