Parkir Berlangganan Ditolak Jukir di Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com
Parkir Berlangganan Ditolak Jukir di Bangkalan
Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin) Dishub Bangkalan, Ariek Moen (Foto: M Saed @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Rencana penerapan parkir berlangganan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mendapat penolakan dari juru parkir (Jukir).

“Jukir ada sekitar 126 orang. Yang setuju kisaran 50 persen saja,” terang Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin) , Ariek Moen, Jumat (19/3/2021).

Namun, pihaknya tetap akan menerapkan parkir berlangganan meski sebagian jukir ada yang menolak. “Awal bulan April parkir berlangganan akan diterapkan,” terangnya.

Pada Nomor 09 Tahun 2021 sudah tersirat tentang penyelenggaraan pelayanan parkir berlangganan di wilayah Bangkalan.

Setiap pelat nomor kendaraan bermotor akan mendapatkan stiker sebagai tanda parkir belangganan.

Pada Perbup Nomor 55 Tahun 2019, disebutkan, untuk sepeda motor pajak parkir hanya Rp 30 ribu, mobil Rp 50 ribu. Sedangkan truk dan bus Rp 75 serta truk gandeng Rp 100 ribu per tahun.

Parkir berlangganan itu hanya berlaku bagi yang parkir di tepi jalan atau jalan umum. Sedangkan tempat khusus parkir dan pajak parkir tidak masuk dalam kategori parkir berlangganan.

“Walaupun kendaraan sudah ada tanda berlangganan, tetap dikenakan tarif retribusi,” terangnya.

Di wilayah Bangkalan ada 126 jukir yang akan bertugas di 60 titik parkir dengan waktu kerja 8 jam. “Honor jukir Rp 1 juta per bulan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.