BANGKALAN (PortalMadura) – Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) Bangkalan, maka akan terkena sangsi pencoretan dari peserta Pemilu 2014
“Dalam laporan itu Partai politik diwajibkan menyerahkan penggunaan dana kampanyenya sebanyak tiga periode dan periode pertama sudah selesai,” ujar Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar, Kamis (2/1/2014).
Dikatakan Fauzan, Parpol yang tidak melakukan pelaporan sesuai ketentuan maka terkena sangsi pencoretan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Bangkalan.
“Kalau parpolnya dicoret secara otomatis para calegnya juga dicoret,” tegasnya.(atc/htn)