Pasangan Selingkuh Tewas di Kamar Hotel Bikin Satpol PP Pamekasan Heran

Avatar of PortalMadura.com
Pasangan Selingkuh Tewas di Kamar Hotel Bikin Satpol PP Pamekasan Heran
dok. Kantor Satpol PP Pamekasan

PortalMadura.Com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berencana untuk memanggil pengelola Hotel Garuda pasca ditemukannya pasangan bukan muhrim yang mengakhiri hidupnya di kamar hotel, Kamis (24/1/2019) malam.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan , Ainurrahman mengungkapkan, pihaknya sudah mendatangi hotel yang berada di Jalan Masegit tersebut untuk mengklarifikasi masuknya pasangan selingkuh itu ke kamar hotel. Sebab, pasangan di luar nikah seharusnya dilarang berada dalam satu kamar.

“Itu tidak boleh, karena itu pelanggaran sesuai perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang tata kelola hotel, penginapan dan rumah kos. Kami akan panggil untuk meminta keterangan,” katanya, Sabtu (26/1/2019).

Dikatakan, seharusnya pengelola hotel mencegah apabila ada pasangan di luar nikah masuk dalam satu kamar. Meskipun masuknya tidak bersamaan, sebab berdasarkan informasi yang ia terima, si laki-laki yang bernama Roy Robby masuk sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara Siti Nur Aisyah masuk kamar beberapa jam kemudian.

“Seharusnya dicegah, karena itu melanggar,” tandasnya.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Pamekasan

Kamis (24/1/2019) malam, pasangan selingkuh tewas di kamar Hotel Garuda nomor 10, si perempuan atas nama Siti Nur Aisyah (24), warga RI I Jalan Kowel Jaya Gang IV Pamekasan tewas di atas kasur dengan bekas cekikan di leher berdasarkan autopsi di RSUD Pamekasan. Sementara selingkuhannya, Roy Robby (21), warga Gresik Jawa Timur itu diduga bunuh diri setelah membunuh pacarnya dengan cara memotong urat nadinya. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.