Pasar Ritel Terus Tumbuh, Pemerintah Diminta Lindungi Pasar Tradisional

Avatar
Pasar Ritel Terus Tumbuh, Pemerintah Diminta Lindungi Pasar Tradisional
Ist. Slamet Junaidi

PortalMadura.Com, Jakarta – Di tengah perlambatan ekonomi global, Indonesia masih cukup diminati oleh investor asing.  Dengan laju pertumbuhan ekonomi  di atas angka 4%, Pemerintah Indonesia terus menarik minat investasi di tanah air. Salah satu investor yang baru-baru ini menanamkan modalnya adalah Lulu Group, investor asal Uni Emirat Arab (UEA) bidang ritel.

Setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, pusat grosir Lulu Hypermat diharapkan bisa membuka peluang kerja sekaligus bisa memasok produk hasil petani dan nelayan Indonesia ke 165 outletnya di berbagai negara di Timur Tengah.

Anggota Komisi VI dari Fraksi NasDem, Slamet Junaidi memberikan respon positif atas upaya Presiden Jokowi tersebut.  Industri ritel, menurutnya merupakan salah satu industri jasa strategis yang sangat penting dalam perekonomian. Selain sektor pertanian, bidang ini dinilai mampu menyerap cukup besar tenaga kerja, hingga puluhan juta orang.

Namun demikian Slamet memberikan catatan agar kehadiran ritel ini bisa dikelola dengan baik dan tidak memberikan ancaman bagi keberadaan pasar tradisional.

“Banyak pasar modern diberikan izin oleh pemerintah daerah. Tetapi belum dibarengi dengan kesadaran sensitif dalam memproteksi pasar tradisional dalam persaingan usaha,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (7/6/2016).

Tanpa perlindungan yang serius, menjamurnya ritel-ritel malah bisa mematikan usaha kecil dan perdagangan masyarakat. Apalagi jaringan ritel ini telah merambah ke daerah pedesaan dan perkampungan.

Pengaturan ritel modern dan pasar tradisional telah tertuang dalam Perpres 112 Tahun 2007 terkait Penataaan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Perbelanjaan dan Toko Modern. Tidak sekedar itu, pengaturan ini dijabarkan dalam Permendag No. 53 Tahun 2008.

“Sayangnya, aturan ini kurang berjalan efektif dijalankan oleh pemerintah daerah selaku ujung tombak pengelola teknis dalam pengaturan ritel modern,” tuturnya.

Makanya, pria kelahiran Madura ini mengharapkan adanya PP dan UU yang khusus melindungi pasar tradidisional. Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga harus bisa menerbitkan perda yang berpihak terhadap eksistensi pasar tradisonal tanpa menutup ruang invesatasi bidang ritel.

Di beberapa negara, pengelolaan dan pengaturan keberadaan ritel modern dan pasar tradisional berhasil dilakukan. Ini seperti yang berlaku di Perancis dan Malaysia. Malaysia bisa melarang pendirian hypermart di tengah kota serta peraturan distribution fair trade guna melindungi pasar tradisionalnya.(rls/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.