Pasca Tenggelamnya PLM Jabal Nur, Polisi Periksa Sahbandar

Avatar of PortalMadura.com
DVI INDETIFIKASI MAYAT 009
Kapolres Sumenep AKBP Marjoko.

PortalMadura.Com, Sumenep – Tim penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan terhadap Sahbandar, Senin (13/10/2014). Materi pemeriksaan fokus pada tenggelamnya PLM Jabar Nur saat membawa rombongan pengantin pria sebanyal 51 orang, Senin (6/10/2014).

“Hari ini, pihak Sahbandar sedang diperiksa di Polsek Raas,” terang AKBP Marjoko, Kapolres Sumenep.

Pihaknya juga telah melakukan introgasi terhadap pemilik kapal dan sejumlah penumpang selamat. “Jadi, kita tetap akan melakukan penyidikan atas kasus tenggelamnya kapal itu, (PLM Jabar Nur, red),” tegasnya.

Penyidik bakal menerapkan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008. “Materi pemeriksaannya pada kelengkapan surat-surat, seperti surat ijin berlayar serta sarana dan prasarana berlayar. Hal ini yang akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Menurut Marjoko, dalam undang-undang pelayaran disebutkan bahwa ancaman hukumannya antar 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.

“Apabila mengakibatkan meninggalnya seseorang, maka pasal yang bakal diterapkan dalam UU Pelayaran itu tentu yang ancamannya 10 tahun dengan denda 1,5 miliar rupiah,” tandasnya.

Hingga, Senin siang (13/10/2014), korban meninggal 22 orang. Korban hilang 21, dan ditemukan selamat 8 orang.

Sebelumnya, membawa rombongan pengantin pria sebanyak 51 orang dari Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Senin (6/10/2014). Dengan tujuan Buleleng, Bali.

Perahu mengalami masalah yang diawali dengan mesin mati. Lalu, perahu bergerak sesuai dengan arah angin. Sulit dikendalikan, hingga akhirnya bocor setelah menabrak karang dan tenggelam.(htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.