PortalMadura.Com, Sumenep – Pasien Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Sumenep 2020.
“Nanti, masing-masing petugas KPPS sesuai TPS akan mendatangi ruang isolasi dimana pasien itu (Covid-19, red) dirawat,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi, Senin (30/11/2020).
Para petugas itu, kata dia, akan menggunakan protokol kesehatan (Prokes) lengkap, termasuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Itu dilakukan untuk mencegah klaster baru Pilkada. Dan pasien positif tetap punya hak untuk memberikan suaranya,” terangnya.
Bila memang ada pasien Covid-19 yang dirawat hingga tanggal 9 Desember, maka pemilih akan mengisi Form A5.AKWK. “Form ini sebagai bukti bahwa telah pindah tempat memilih,” pungkasnya.(*)