Paslon 02 Pilkada Sumenep Laporkan Dua Jenis Pelanggaran ke Bawaslu

Avatar of PortalMadura.com
Paslon 02 Pilkada Sumenep Laporkan Dua Jenis Pelanggaran ke Bawaslu
Tim pemenangan paslon 02 bersama penasehat hukumnya usai laporan di Bawaslu Sumenep (Foto. Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Tim pasangan calon 02 bersama penasehat hukumnya, melaporkan dua jenis dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada Sumenep 2020 ke Bawaslu setempat, Senin (14/12/2020).

Dugaan pelanggaran itu, di antaranya ketidak netralan oknum kepala desa (kades) dengan cara mobilisasi pemilih dan politik uang (money politic).

Sulaisi Abd Rozaq, penasehat hukum pemenangan paslon 02, Fattah Jasin-Ali Fikri, menjelaskan, laporan yang dibuat ke Bawaslu yakni dugaan pelanggaran selama penyelenggaraan Pilbup Sumenep 2020.

“Apakah itu termasuk pidana pemilu atau tidak, tergantung rekomendasi Bawaslu,” katanya.

Pihaknya menyebutkan, dua jenis laporan itu, diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 01. “Laporan yang kami buat, atas nama perorangan dan atas nama tim pemenangan,” terangnya.

“Artinya, diduga memberikan materi kepada oknum kepala desa (kades) untuk mengintervensi calon pemilih, atau tidak memilih salah satu calon. Berdasarkan pasal 187 A ayat 1, yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu,” terangnya.

Dugaan secara perorangan, kata dia, terdapat unsur pelanggaran sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh oknum aparat desa.

Salah satunya, ia menyebutkan oknum kepala desa di Kecamatan Batang-Batang. “Yang secara langsung atau tidak untuk memilih paslon tertentu,” sebutnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris mengaku telah menerima dua laporan dari salah satu paslon Pilkada Sumenep 2020.

“Kami akan lakukan rapat pleno bersama dulu. Apakah sudah memenuhi unsur syarat formil atau materil,” terangnya.

Dugaan laporan tersebut berkaitan dengan netralitas kepala desa dan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Pilkada Sumenep 2020.

“Dugaan politik uang itu kan ada pidananya. Unsur-unsurnya apabila setiap orang melakukan politik uang akan ada sanksinya,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.