Pasutri di Sampang Bobol Kantor PT WJS

Avatar of PortalMadura.com
Pasutri-di-Sampang-Bobol-Kantor-PT-WJS
Pelaku saat diinterogasi oleh petugas (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pasangan suami istri (Pasutri) menguras isi kantor PT. Wahyu Jaya Sejati (WJS) di Jalan Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Sabtu (14/8/2021) pukul 16:30 WIB.

Kedua pelaku, pasutri Mohammad Werdi (25) dan Sibah (22) warga Desa Majangan, Kecamatan Jrengik.

“Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah kami tangkap kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Senin (16/8/2021).

Disebutkan, pelaku Werdi merupakan pekerja PT. WJS dengan memproduksi box culvert yang sering digunakan pada konstruksi saluran air.

Pihaknya menjelaskan, kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pasutri dilatarbelakangi ada kehilangan handphone milik salah satu pekerja PT. WJS.

Melalui percakapan gruop WhatsApp (WA) perusahaan, lanjut Sudaryanto, ada salah satu pekerja akan melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitaran kantor PT. WJS. Lantaran, karyawan yang tergabung dalam gruop tidak ada satupun mengakui terkait kehilangan handphone.

“Takut aksi pencurian diketahui pemilik PT dan rekan-rekan kerja, Werdi bersama Sibah mendatangi lokasi dengan maksud menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV,” ungkapnya.

Menurutnya, dua tersangka merusak dua unit kamera CCTV yang terpasang di samping depan dan belakang kantor PT. WJS supaya tidak diketahui sebagai pelaku.

Pelaku tanpa menyadari, jika ada kamera CCTV dalam kondisi aktif yang berada di sisi atas ruangan dan tersambung dengan mesin Digital Video Recorder (DVR) di tempat kejadian perkara.

“Tersangka Werdi dengan menggunakan besi langsung memecahkan kaca yang berada di sisi kanan dan langsung memasuki kantor. Sedangkan Sibah hanya mengawasi suami dari luar kantor,” katanya.

Pihaknya menangkap terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berbekal penyelidikan pada rekaman CCTV bahwa pasutri terbukti sebagai pelaku.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti curian berupa 1 unit komputer merek Asus warna putih all in one, 1 unit TV LED merek Samsung warna hitam, 1 unit salon merek BMB dan 2 unit kamera CCTV.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.