PDAM Sumenep Hapus Denda Tunggakan Eks Pelanggan

Avatar of PortalMadura.Com
PDAM Sumenep Hapus Denda Tunggakan Eks Pelanggan
dok. Direktur PDAM Kabupaten Sumenep, Drs. Ach. Supandi. (Foto. Joni Suhartono)

PortalMadura.Com, – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerapkan kebijakan penghapusan denda bagi eks pelanggan yang meteran airnya diputus.

Penghapusan denda yang merupakan salah satu program promosi pada tahun 2019 tersebut berlaku sejak bulan Januari hingga Februari.

“Penerapan penghapusan itu berlaku selama promosi, yakni dua bulan pada awal tahun 2019,” terang Direktur PDAM Kabupaten Sumenep, Drs. Ach. Supandi, pada PortalMadura.Com, Kamis (27/12/2018).

Ia menjelaskan, bagi pelanggan PDAM yang selama ini meteran airnya ditutup (diputus) karena tunggakan, saatnya untuk menikmati air PDAM kembali.

“Seharusnya, kalau meteran airnya mau dibuka harus bayar denda sebesar Rp 850 ribu. Denda itu kita lakukan penghapusan,” terangnya.

Penghapusan tersebut merupakan wujud kebijakan bagi eks pelanggan agar dapat menikmati kembali layanan PDAM.

“Jadi, para eks pelanggan yang sudah diputus, baik sejak tahun alif hingga hari ini, kita bebaskan dendanya. Ini promosi bagi eks pelanggan,” ucapnya.

Penghapusan denda juga sebagai salah satu upaya untuk serapan pelanggan PDAM. “Diharapkan pelanggan itu kembali menjadi pelanggan yang aktif,” ungkapnya.

Pihaknya menyebutkan, pelanggan yang tidak aktif atau eks pelanggan PDAM Sumenep diperkirakan mencapai 800-an.

Program lain yang menjadi kebijakan Direktur baru tersebut, yakni pengalihan loket pembayaran yang selama ini dilakukan secara manual di Kantor PDAM Sumenep.

“Loket pembayaran di PDAM akan ditutup. Konsumen yang akan membayar rekening air dapat dilakukan dengan pihak bank yang sudah melakukan kerja sama dengan PDAM,” jelasnya.

Perbankan yang sudah melakukan kerja sama dengan PDAM Sumenep, antara lain, Bank Jatim, Bank BPRS, BNI dan Kantor Pos Indonesia.

“Konsumen bebas mau pilih tempat pembayaran yang mana. Itu kita lakukan demi memudahkan pembayaran bagi pelanggan, karena semua bank dan pos yang bekerjasama dengan PDAM memiliki kantor di mana-mana,” katanya.

Pembayaran rekening air melalui perbankan dan pos juga dimaksudkan mempercepat pelayanan bagi pelanggan dan efektifitas.

“Jika efektifitas itu terpenuhi dengan baik, otomatis pelayanan PDAM akan semakin baik bagi pelanggan. Termasuk kecepatan dalam pelayanan sambungan baru, kecepatan dalam mengatasi pipa bocor atau gangguan dan lain-lainnya,” pungkasnya. (Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.