PortalMadura.Com, Pamekasan – Pedagang yang berjualan di terminal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak bisa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak dari Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pamekasan, Abdul Fattah mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2016 disebutkan bahwa yang dikategorikan Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pedagang yang menggunakan fasilitas umum dan berdagang dengan sistem bongkar pasang, seperti tenda.
“Jadi kalau yang berjualan di terminal itu bukan PKL, karena memiliki lapak sendiri. Sehingga tidak bisa dimasukkan pada penerima jaring pengaman sosial,” terangnya, Jum’at (29/5/2020).
Dia menambahkan, pihaknya telah menyisir pedagang yang masuk pada klaster PKL untuk diberikan BLT dampak dari pandemi covid-19. Tetapi untuk pedagang di area terminal tidak termasuk sebagai penerima sebagaimana regulasi yang dirumuskan bersama DPRD tersebut.
Namun demikian, pihaknya telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar pedagang di area terminal sama-sama mendapatkan bantuan sosial. Karena pemkab hanya bisa memberikan bantuan kepada PKL.
“Pedagang di terminal itu juga masuk UMKM tetapi bukan PKL, makanya kami usulkan juga kepada pemprov agar mendapatkan bantuan. Biar pemprov yang eksekusi,” pungkasnya. (*)