Pekan Ini, Alumni Target 4 Pelaku Dugaan Pemalsu Dokumen Annuqayah Ditangkap

Avatar of PortalMadura.com
Pekan Ini, Alumni Target 4 Pelaku Dugaan Pemalsu Dokumen Annuqayah Ditangkap
Rapat konsolidasi Ikatan Alumni Annuqayah menyikapi kasus dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Alumni Annuqayah yang ada dalam lingkup Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) menargetkan 4 pelaku dugaan pemalsu dokumen lembaga Annuqayah sudah masuk sel tahanan pada pekan ini.

“Target kita, pekan ini keempat pelaku wajib sudah ditangkap,” kata Ketua Divisi Hukum dan Advokasi IAA, Syafrawi, Senin (6/6/2022) usai mengikuti konsolidasi alumni Annuqayah di salah satu warkop, Jl. Lingkar Barat, Babbalan, Sumenep.

Baca Juga : Alarm Annuqayah Dibunyikan, Alumni: Kejari dan Polres Sumenep Jadi Target

Ia yang juga Ketua LBH IAA mengaku akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai perundang-undangan yang ada serta amanat dari konsolidasi alumni Annuqayah. “Jika nantinya tidak membuahkan hasil yang mengembirakan, tentu alumni akan menempuh jalan lain,” ujarnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah itu dilakukan oleh 4 pelaku.

Pihak Annuqayah telah membuat laporan polisi tanggal 8 April 2021 dengan nomor LP -B/87/IV/RES.1.9./2021 RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa piagam izin operasional PP Annuqayah yang terjadi pada, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 09.30 WIB di Bank BNI Unit Pragaan.

Namun, dalam perkembangannya, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep memberi petunjuk [hasil penelitian jaksa] agar dari laporan awal tindak pidana umum menjadi tindak pidana korupsi, sehingga berkas penyidikan dinyatakan P19 [pengembalian berkas].

Atas perubahan status kasus tersebut, pihak Yayasan Annuqayah menolak keras petunjuk jaksa. Sebab, dengan perubahan status kasus, maka memberi ruang selebar-lebarnya bagi pelaku untuk bebas dari jeratan hukum.

Keberatan pihak Yayasan Annuqayah telah disampaikan secara resmi pada pihak Kejari Sumenep, tanggal 5 Februari 2022.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.