Bentuk Protes! Temu IAA Akan Ditempatkan di Kantor Kejari Sumenep?

Avatar of PortalMadura.com
Bentuk Protes! Temu IAA Akan Ditempatkan di Kantor Kejari Sumenep?
Konsolidasi alumni Annuqayah dihadiri langsung salah satu pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah KH. Ali Fikri (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Jutaan alumni Pondok Pesantren Annuqayah yang ada dilingkup Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) mulai mengibarkan ‘bendera perang‘ untuk melawan buramnya penegakan hukum di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ancaman ‘mengepung‘ Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di Jl. KH. Mansur, kini mulai datang dari berbagai wilayah, baik alumni yang ada di tanah air maupun yang ada di luar negeri.

Bahkan, untuk temu alumni Annuqayah tingkat Internasional mulai diminta agar ditempatkan di Kantor sebagai bentuk protes.

“Kalau memang diperlukan, ya ayo?. Pada pertemuan akbar alumni, kita tempatkan saja di Kantor Kejaksaan,” ujar Ketua Umum Ikatan Alumni Annuqayah, Abd. Aziz, pada konsolidasi alumni Annuqayah, Senin (6/6/2022) di salah satu warkop, Jl. Lingkar Barat, Babbalan, Sumenep.

Menurut Aziz, memang sudah waktunya alumni bergerak bersama dan mengawal kasus yang dilaporkan lembaga Annuqayah dalam dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan 4 orang.

Baca Juga : Alarm Annuqayah Dibunyikan, Alumni: Kejari dan Polres Sumenep Jadi Target

Baca Juga : Pekan Ini, Alumni Target 4 Pelaku Dugaan Pemalsu Dokumen Annuqayah Ditangkap

Yang menjadi pemantik bagi alumni, oknum jaksa dinilai telah mengibuli pengasuh dengan mengiming-imingi, bahwa jika kasus dugaan pemalsuan dokumen lembaga dari pidana umum menjadi tipikor ancamannya 9 tahun.

Padahal, bila kasusnya diubah menjadi tindak pidana korupsi [tipikor] adalah ruang bagi 4 pelaku untuk bebas dari jeratan hukum. “Protes keras yang akan kita lakukan tentu tetap memakai etika santri,” kata Aziz mengingatkan.

Namun, Aziz tidak menyebutkan kapan protes keras yang akan melibatkan jutaan alumni itu akan dilakukan ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. “Kita tunggu hasil divisi hukum dan advokasi yang sudah bergerak,” dalihnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah itu dilakukan oleh 4 pelaku.

Pihak Annuqayah telah membuat laporan polisi tanggal 8 April 2021 dengan nomor LP -B/87/IV/RES.1.9./2021 RESKRIM/SPKT , tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa piagam izin operasional PP Annuqayah yang terjadi pada, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 09.30 WIB di Bank BNI Unit Pragaan.

Namun, dalam perkembangannya, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep memberi petunjuk [hasil penelitian jaksa] agar dari laporan awal tindak pidana umum menjadi tindak pidana korupsi, sehingga berkas penyidikan dinyatakan P19 [pengembalian berkas].

Atas perubahan status kasus tersebut, pihak Yayasan Annuqayah menolak keras petunjuk jaksa. Sebab, dengan perubahan status kasus, maka memberi ruang selebar-lebarnya bagi pelaku untuk bebas dari jeratan hukum.

Keberatan pihak Yayasan Annuqayah telah disampaikan secara resmi pada pihak Kejari Sumenep, tanggal 5 Februari 2022.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.