Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Seorang berinisial AF (22) warga Dusun Pandi, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi Sumenep.

“Pelaku ditangkap saat di rumah Jibno, Desa Aeng Merah, Batuputih (27/6),” terang Kasi Humas AKP Widiarti S, Selasa (5/7/2022).

Korban begal payudara menimpa seorang wanita berumur 21 tahun, Bunga (nama samaran), warga Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Sumenep. Korban sempat mengalami trauma.

Payudara korban diremas pelaku pada saat mengemudikan motor Scoopy warna hitam di Jalan Raya Desa Giring, Kecamatan Manding. Korban berangkat dari rumah hendak menuju kota Sumenep.

Dalam perjalanan, ada seorang laki-laki mengemudikan motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam membuntuti. Tiba-tiba, mendekati dan menyalip dari arah kanan.

“Tangan pelaku tiba-tiba memeras payudara korban dan langsung melarikan diri dengan kencang dan tak terkejar oleh korban,” kata Widiarti.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 21 Juni 2022. Video begal payudara di Sumenep sempat viral di platform whatsApp dan media sosial lainnya. Lalu, korban melaporkan pada Polsek Manding, Sumenep.

Berbekal laporan itu, Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, pelaku ditangkap di wilayah hukum Desa Aeng Merah, Batuputih.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Lexi nopol M 4957 XD dan satu buah baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Widiarti.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.