Pelaku Pelecehan Ulama Sampang di Facebook Jadi Tersangka

Avatar of PortalMadura.com
Tersangka pakai kaos tahanan warna orange (Rafi @portalmadura.com)
Tersangka pakai kaos tahanan warna orange (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pemilik akun “Allby Madura” yang diduga melecehkan dan menyebarkan fitnah menyerahkan diri ke , Madura, Jawa Timur.

Fitnah itu ditujukan kepada kiai Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Pemilik akun ditetapkan menjadi tersangka.

“Tersangka sengaja menyebarkan informasi dan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah kepada ulama hingga menimbulkan permusuhan individu atau kelompok tertentu,” kata Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, Kamis (8/10/2020).

Kiai Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin, Sampang, KH. Ahmad Fauzan Zaini dan Muhammad Choiron Zaini dituduh sebagai antek kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) di media sosial facebook melalui akun “Allby Madura”.

Pemilik akun facebook, bernama Mohamad Sya'roni (41), warga Dusun Lang Salebar Laok, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Tersangka menyerahkan diri kepada aparat pasca ribuan simpatisan dan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin melaporkan akun facebook tersangka.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pemilik akun facebook “Allby Madura”, Sya'roni serta sejumlah saksi pelapor.

“Motifnya, tersangka tidak senang kepada Kiai Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Durin,” tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidana enam tahun penjara,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan penyidiak, antara lain, satu unit handphone, tangkapan layar komentar akun facebook “Allby Madura” dan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana pada kasus serupa tahun 2018.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.