Pelaku Pembunuhan di Ambunten Ditangkap di Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
Pelaku Pembunuhan di Ambunten Ditangkap di Pamekasan
Tersangka pembunuhan dan barang bukti (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Pelaku pembunuhan yang terjadi di simpang tiga jalan Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, ditangkap polisi di wilayah Pamekasan.

Pelaku berinisial HD (50) warga Desa Lessong Dajah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap saat ada di rumah saudari SN, pada pukul 14.45 WIB, Kamis (28/04/2022).

“Sekarang ada di untuk menjalani pemeriksaan,” terang Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, dalam keterangan persnya.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf. Pelaku ditangkap atas dasar laporan tertanggal 24 Maret 2022.

Pelaku HD ikut serta melakukan pembunuhan terhadap korban S (35) warga Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep atas ajakan pelaku PS yang istrinya selalu digoda oleh korban. PS sendiri dalam pengejaran petugas.

“Jadi, motif pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan adalah karena marah istrinya PS selalu digodain oleh korban S,” katanya.

Baca Juga: Kumpulan Desain Twibbon Idul Fitri 1443 H / 2022 M CDR, PNG, PSD

Saat kejadian, korban bersama istrinya belanja ke pasar tumpah Desa Ambunten Tengah. Tiba-tiba datang 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menegur korban.

Bekna la nyala ka binina oreng (kamu mengganggu istrinya orang),” ujar Kapolres menirukan perkataan tersangka HD.

Kala itu, HD sambil mengeluarkan sebilah celurit lalu membacok korban. Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, luka robek di telapak sebelah kiri serta luka robek dipinggang sebelah kiri.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Ambunten. Namun, nyawanya tak tertolong. Polisi mengamankan barang bukti antara lain, satu unit motor Yamaha Vixion milik tersangka PS, satu buah celurit, satu buah baju, celana dan jam tangan milik tersangka HD.

Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.