Pelaku Penusukan Napi Lapas Terancam Sanksi

Avatar of PortalMadura.Com
Pelaku Penusukan Napi Lapas Terancam Sanksi
Ilustrasi Lapas (Skalanews)

PortalMadura.Com, – Eko, narapidana (napi) dan juga pelaku penusukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan () Narkotika Klas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur terancam mendapat hukuman lebih berat.

Kepala Lapas Narkotika Klas II A Pamekasan, Kusmanto Eko Putro mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan kasus perkelahian yang menyebabkan napi lainnya atas nama Edy Mahfud itu terluka. Yakni dengan membuat berita acapa pemeriksaan (BPA) kedua napi pindahan dari Lapas Porong Sidoarjo tersebut.

“Pengaruh itu pasti ada, tapi kan konteknya sesuai dengan undang-undang Lapas. Karena, lembaga ini pembinaan dan pendidikan, jadi upaya pembinaan tetap kita lakukan. Adapun nanti berkaitan dengan hukuman misalnya dikurangi remisinya atau tidak diberikan remisinya, itu semata-mata pembinaan,” bebernya, Rabu (2/12/2015).

Berdasarkan UU Lapas, pihaknya diberi kewenangan untuk membina para napi yang dititipkan. Tidak dalam rangka memberikan hukuman atas apa yang diperbuat. Mengingat, seorang napi sudah secara otomatis hilang hak kemerdekaannya.

Pada tanggal 23 November 2015, dua napi di Lapas Pamekasan bertengkar dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan satu napi mengalami luka parah. Sehingga harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit Surabaya setelah sebelumnya sempat dirawat di RSUD Dr. Slamet Martodirjo Pamekasan.

Perkelahian itu diduga lantaran utang piutang saat keduanya menjalani masa hukuman bersama di Lapas Porong Sidoarjo. Namun, hutang Edy Mahfud (Korban) sebesar Rp 7 juta terhadap Eko (Pelaku) tak kunjung dilunasi. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.