Pelaku Teror Bondet Rumah Kadus di Pulau Masalembu Sumenep Diamankan Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Pelaku Teror Bondet Rumah Kadus di Pulau Masalembu Sumenep Diamankan Polisi
Waka Polres menunjukkan BB teror bondet rumah kadus Masalembu, Senin (12/3/2018)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap yang mengakibatkan kerusakan rumah milik Aswandi, warga Dusun Sumber Hidup, Desa Karamian, Kecamatan/Pulau Masalembu, Sumenep yang merupakan kadus setempat.

Kedua pelaku pelempar bom ikan (bondet) tersebut yakni Agus Salim (40) dan juga Mardiansyah alias Anca (29). Mereka merupakan warga setempat.

“Kedua pelaku teror bondet itu ditangkap di rumahnya masing-masing dan saat ini sudah di Mapolres,” kata Waka Polres Sumenep, Kompol Sutarno, Senin (12/3/2018).

Menurutnya, motif pelemparan bondet dikarenakan sepeda motor milik teman tersangka ditahan di rumah Aswandi dengan alasan main kebut-kebutan dan membleyer kendaraannya. Kemudian saat tersangka berada di rumah Aswandi untuk mengambil sepeda motor tersebut, ada seseorang yang memukul tersangka Mardiansyah.

“Saat melakulan aksinya, tersangka berboncengan dengan posisi Mardiansyah menyetir, sedangkan Agus Salim membawa bondet dengan cara disembunyikan di balik bajunya. Setelah sampai di sebuah bengkel, tepatnya di sebelah utara rumah korban, Agus Salim turun dari sepeda motor. Sedangkan Mardiansyah terus melanjutkan perjalanan,” tuturnya

Baca: Ledakan Mirip Bom, Rumah Kadus Karamian Masalembu Hancur

Kemudian, lanjutnya, Agus menghampiri rumah korban dan menyulut bondet yang dibawanya. Kemudian tersangka Agus melemparkan bondet tersebut ke arah belakang rumah korban. Setelah itu pelaku melarikan diri.

“Dalam peristiwa itu, kami mengamankan barang bukti, yakni pecahan atap rumah yang terbuat dari asbes, pecahan dinding rumah yang terbuat dari kalsiboard, satu batang kayu penyangga dinding rumah, pecahan jerigen berwarna biru dan kuning, 1 buah ember berwarna putih ukuran 18 liter dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam,” tegasnya.

Tersangka Agus Salim melanggar pasal 187 KUHP ke 1e, 2e dan pasal 406 ayat (1) KUHP. Sedangkan tersangka Mardiansyah dikenai pasal 56 ke 1e,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.