PortalMadura.Com, Sumenep – Pelaku wisata di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diwajibkan mendirikan pos pantau menyambut pengunjung pada momentum tahun baru 2022.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi menjelaskan, pos itu untuk mempermudah tim gabungan dalam memantau pengunjung yang tidak taat protokol kesehatan (Prokes).
“Nantinya tim gabungan lebih mudah untuk mengarahkan kepada pengunjung maupun pelaku wisata jika ada prokes yang perlu ditambah dan lain semacamnya,” terangnya, Minggu (26/12/2021).
Ia menjelaskan, pos pantau nantinya akan ditempati tim gabungan dari unsur Puskesmas, Polsek dan Koramil setempat. “Dari ketiga unsur itu nanti yang akan mengarahkan,” jelasnya.
Sebelum pengunjung diizinkan masuk ke tempat wisata, pihaknya meminta agar pelaku wisata benar-benar mengecek persyaratan yang telah ditentukan.
“Harus melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai tanda sudah divaksin,” ujarnya.
Syarat itu berdasarkan Inmendagri nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
“Silakan ikuti aturan ini sebagaimana yang telah diatur demi kebaikan bersama,” tandasnya.(*)