Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Avatar of PortalMadura.com
AKP Widiarti S
AKP Widiarti S

PortalMadura.Com, – Bagi pelanggar atau mengabaikan terhadap protokol kesehatan yang dijalankan oleh pemerintah dapat diancam pidana.

Hal ini disampaikan Kasubag Humas , AKP Widiarti S. “Berlaku di seluruh Indonesia,” tegasnya, Rabu (16/9/2020).

Pelanggar protokol kesehatan itu salah satunya berkerumun. Aturan sanksi tersebut tertuang dalam sejumlah pasal KUHP.

“Pasal 212 KUHP menyatakan, melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas secara sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” tegasnya.

Pasal 214 KUHP menerangkan, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Kemudian pasal 216 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan undang-undang, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata dia, barang siapa pada waktu masyarakat datang berkerumun dengan disengaja dan tidak segera pergi setelah diperintahkan [diingatkan] hingga tiga kali diancam pidana 4 bulan 2 minggu penjara, sesuai pasal 218 KUHP.

Pasal-pasal tersebut dapat diterapkan bagi pihak yang mengabaikan rambu-rambu kesehatan, melawan petugas saat diingatkan atau abai setelah mendapatkan sosialisasi, pendekatan kekeluargaan hingga sanksi administrasi maka ancamannya pidana.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.