Pelanggar Protokol Kesehatan, KPU Sumenep Ingatkan Sanksi Pidana

Avatar of PortalMadura.com
Rafiqi Tanzil
Rafiqi Tanzil

PortalMadura.Com, Bangkalan – KPU Kabupaten , Madura, Jawa Timur mengingatkan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan pada penyelenggaraan .

“Bila abai terhadap protokol kesehatan, ada sanksi pidana menanti,” tegas Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi Tanzil, Sabtu (19/9/2020).

Larangan dan sanksi, kata dia, berlaku pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020.

“Semua telah diatur di PKPU Nomor 6 tahun 2020 pasal 11 ayat 1 dan 2 tentang protokol kesehatan,” jelasnya.

Larangan diterbitkan mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bertepatan dengan situasi pandemi Covid-19 dan kasusnya terus bertambah. Termasuk di Kabupaten Sumenep.

“Maka kami antisipasi adanya klaster baru Covid-19 yang diakibatkan kerumunan massa. Masyarakat dikhawatirkan terpapar Covid-19 dan enggan datang ke TPS,” katanya.

Bila terdapat para pihak yang melanggar protokol kesehatan yang dimaksud dalam ayat (1), PPK dan PPS bisa menegur yang bersangkutan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kemudian, di ayat (2) juga dijelaskan bahwa jika tetap tidak mengindahkan pada peraturan, PPK dan PPS melakukan koordunasi dengan Bawaslu kota, kecamatan untuk penerapan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” urainya.

Pihaknya menjelaskan, PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 74 menyatakan, bila melakukan pelanggaran kampanye atas larangan pasal 68, akan masuk pada tiga kategori penindakan.

“Pidana, peringatan tertulis dan penghentian kampanye,” katanya mengingatkan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.