Pelantikan Bupati dan Wabup Sumenep Terpilih Berpotensi Ditunda

Avatar of PortalMadura.com
Pelantikan Bupati dan Wabup Sumenep Terpilih Berpotensi Ditunda
dok. Tengah, Bupati Sumenep terpilih Achmad Fauzi, didampingi anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumenep (Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hasil Pilkada Serentak 2020 berpotensi ditunda.

“Awalnya dikabarkan tanggal 17 Februari. Tapi sampai saat ini, belum ada kabar lanjutan dari Mendagri,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, A. Warits, Selasa (16/2/2021).

Ia menjelaskan, ranah pelantikan bupati dan wakil bupati bukan lagi ranah KPU Sumenep. “Itu sudah ranah Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” terangnya.

Pengganti sementara dalam menjalankan tugas-tugas kepala daerah, lanjutnya, dimungkinkan akan ditunjuk penjabat (pj) kepala daerah.

“Mekanisme penunjukan Pj dari Mendagri bisa mendelegasikan kewenangannya pada Gubernur,” katanya.

Kemungkinan diundurnya pelantikan kepala daerah dan wakilnya diperkuat dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 120/738/OTDA tentang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjend) Otonomi Daerah Drs Akmal Malik, M.Si.

Dalam surat itu Mendagri meminta Gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupten atau Kota sebagai Pelaksana Harian (Plh) sampai pelantikan.

Penunjukan Sekda sebagai Plh itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang perubahanan atas PP nomor 6/2005 pasal 131 ayat (4) tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir Februari 2021.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, jika terjadi kekosongan pimpinan daerah, maka yang dapat melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah yaitu Sekretaris Daerah (Sekda). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.