Pelapor Makin Geram, Jelang Tutup Tahun Kasus Tanah Kas Desa Belum Kelar

Avatar of PortalMadura.com
Pelapor Makin Geram, Jelang Tutup Tahun Kasus Tanah Kas Desa Belum Kelar
Mohammad Siddik

PortalMadura.Com, – Jelang tutup tahun 2021, kasus dugaan penggelapan di Kabupaten Sumenep, Madura, belum kelar diusut penyidik Polda Jatim.

Pelapornya, warga Kabupaten Sumenep Mohammad Siddik. Ia melaporkan dugaan penggelapan tanah kas desa seluas 17 hektar. Lokasi lahan disebutkan ada di wilayah Desa Kolor.

Mohammad Siddik yang juga seorang praktisi hukum, nampak makin geram. Untuk mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan, Ia pun kembali mendatangi Polda Jatim.

Berikut wawancara eksklusif PortalMadura.Com dengan Mohammad Siddik, selaku pelapor dugaan penggelapan tanah kas desa. Dalam kasus ini, warga dinilai menjadi korban mafia tanah.

Sampai dimana perkembangan laporan Anda soal tanah percaton?. Ini sudah penghujung tahun 2021?

Saya selaku pelapor dari tanah kas desa tersebut, sangat tragislah. Intinya dari tahun 2015 tahun 2017 saya ditindak lanjuti. Baru ada proses yang signifikan. Tentunya dari proses penyelidikan naik ke penyidikan. Sangat mengapresiasi kepada penyidik yang saat ini.

Apa update informasi terakhir dari penyidik Polda Jatim?

Pada saat ini dan sampai saat ini, baru kemarin kita mendatangi Polda Jatim bersama M Sajali minta klarifkasi, kenapa kok sampai saat ini belum dilakukan penahanan kepada para pihak yang terlibat penggelapan tanah kas desa tersebut.

Percaton [tanah kades desa] yang Anda laporkan itu milik desa mana saja?

Yang 17 hektar ini, tanah kas Desa Talango, Tanah kas Desa Cabbiya, Tanah kas Desa Kolor, semunya itu 17 hektare. Ini masih ada lagi. Ini yang nyata-nyata ada sertifikatnya, namun tidak ada tanahnya. Jadi, ini banyak yang terlibat, tentunya wajib kita ungkap ini adalah mafia tanah. Wajib kita ungkap, siapapun yuang terlibat kita ungkap.

Dan ini tugas pokok kepolisian yang sudah kita beri laporan dan sudah ditindaklanjuti. Cuman sampai detik saat ini belum ada tanda-tanda untuk melakukan penahaman. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai pelapor.

17 hektar itu punya tiga desa. Lokasinya?

Sementara punya tiga desa. Dan lokasinya semua di Desa Kolor. Jadi, yang jelas siapapun yang melindungi dan juga turut serta dalam penggelapan kas tanah desa tersebut wajib dijerat dengan pasal yang sama.

Dasar laporan Anda pada polisi apa?

Yang pertama itu adalah, sertifikat yang latar belakang induknya tidak ada. Dan semuanya data-data kongkrit di Polda Jatim. Baik, yang terakhir mereka menyatakan liter C-nya ada, Itu bohong, goblok. Bohong. Ada, cuma mereka yang menyimpan.

Nah, sekarang penyidik tugasnya apa? penyidik punya kewenangan, diberi kewenangan seluas-luasnya untuk menggali, memeriksa, mengungkap semua fakta-fakta. Ini sudah nyata.

Ini cuma menurut informasi yang saya dapat kemarin, menunggu hasil dari appraisal (penilaian). Kalau yang dulu jelas 138 hasil investigas.

Yang sekarang ini menunggu hasil auditnya, yang pada saat itu sudah melakukan serangkaian pengukuran yang melibatkan, BPKP, Polda Jatim, Pemkab dan tim appraisal.

Siapa yang dirugikan?. Dan apa ada kasus serupa?

Tentunya, masyarakat hanya menjadi korban, masyarajat hanya jadi korban. Siapa oknumnya, ini yang kita perlu tangkap. Akan saya buktikan, bahwa ada lagi yang lebih besar lagi dari ini.(*)

Tonton Versi YouTube PortalMaduraTV

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.