Pemandu Karaoke Ini Ngaku Pernah Ditawari Rp 500 Ribu Sekali ‘Main’

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Seorang berinisial MU (19) warga Dupak Surabaya mengaku pernah diajak kencan oleh seorang laki-laki dengan tarif Rp 500 sekali ‘main'.

Cewek yang bekerja sebagai pemandu karaoke di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ini menceritakan, dirinya tiba di bumi Gerbang Salam tiga hari yang lalu dan tinggal di salah satu rumah kos Kelurahan Gladak Anyar Jalan Pintu Gerbang. Selama berada di Pamekasan dirinya menjadi pemandu karaoke dengan alasan untuk ongkos pulang ke Surabaya.

Kamis (12/1/2017) malam, dirinya yang tidak tahu daerah Pamekasan diajak oleh teman perempuannya berinisial N untuk makan-makan di tempat karaoke Tera' Bulan di Desa/Kecamatan Tlanakan. Tetapi, justru dibawa ke hotel Camplong, Sampang.

“Pertama kali yang ngajak saya ke sana katanya mau ngambil uang sekaligus makan-makan. Ya sudah aku ikut walaupun hujan, ternyata saya dibawa ke Hotel Camplong,” kata gadis yang memiliki tubuh seksi ini.

Setelah tiba di hotel tersebut, dirinya diminta untuk melayani laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu dalam satu kali kencan. Praktis, perempuan berambut pirang ini mengaku kaget atas adanya transaksi seksual tersebut.

“Ya udah aku gak mau, ceritanya kan mau makan-makan. Ya, aku ngajak pulang ke teman itu, dia (temannya inisial N, red) sudah pegang uang. Uangnya sudah ada di sini,” kata MU menirukan ucapan temannya tersebut.

Dia pergi ke hotel Camplong menggunakan sepeda motor bersama temannya tersebut. Tujuan utama pergi ke Kabupaten Pamekasan hanya untuk bermain kepada temannya inisial CDA karena minggat dari orangtuanya.

“Aku gak mau diajak main itu, temanku bilang sebentar saja gitu, karena uangnya sudah ada. Aku tetap gak mau, tapi kalau cuman nyanyi aku mau karena untuk ongkos ke Surabaya,” tandasnya.

“Yang ngajak aku itu yang maksa, kalau laki-lakinya hanya diam. Dia bilang kamu sudah di-check in oleh dia (laki-laki, red). Ayo napa, satu kali main 500 ribu,” cerita dia menirukan ucapannya tersebut.

Pemandu karaoke ini mengakui kejadian tersebut setelah terkena rasia petugas karena dianggap melanggar peraturan daerah nomor 18 tahun 2012 tentang rumah kos. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.