PortalMadura.Com, Pamekasan – Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS 3R) di Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat perlawanan pro-kontra dari warga setempat.
Warga yang setuju dengan yang menolak sama-sama mendatangi kantor DPRD. Namun, audiensi yang hendak dilakukan warga yang menolak pembangunan TPS 3R, Kamis (13/9/2018) gagal digelar.
Salah seorang warga yang menolak pembangunan TPS 3R, Taufik Hidayat, mengaku mendapatkan perlakuan tidak etis dari anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa menyampaikan pendapat lantaran di waktu yang bersamaan sejumlah masyarakat yang setuju sedang berada di ruang sidang DPRD.
“DPRD melanggar kesepakatan. Awalnya, berkomitmen akan mendengarkan aspirasi kami,” terangnya dengan nada kecewa.
Pihaknya menolak pembangunan TPS 3R itu akibat tidak adanya sosialisasi kepada warga terdampak. Padahal, TPS 3R menyangkut kepentingan warga.
“Tak ada sosialisasi kepada kami. Padahal kami adalah warga yang paling dekat dengan pembangunan TPS 3R itu,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi mengaku akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak agar tidak terjadi konflik.
“Kami hanya titip pesan. Kalau dianggap perlu oleh pihak kelurahan, silahkan (yang pro) juga diundang. Maksud kami biar tidak saling klaim,” ucapnya.
Pihaknya menduga, awal permasalahan tersebut berkembang karena minimnya komunikasi antar warga. Untuk itu, ia berjanji akan mempertemukan kedua belah pihak tersebut.
“Karena awalnya tidak ada persoalan, namun kemudian ada masalah. Nah, setelah terjadi seperti ini, kan tugas kami untuk mencari jalan keluarnya,” pungkasnya.(Hasibuddin/Nurul)