Pembatasan Pembelian LPG Ancam Omzet Warung Madura di Tangsel

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, Tangerang Selatan – Pemerintah melalui PT Pertamina mulai melakukan ujicoba pembatasan pembelian LPG 3 kilo gram (kg).

Ujicoba tersebut dilakukan di 5 kecamatan, salah satunya di Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Pembatasan pembelian LPG itu dinilai akan berdampak pada penurunan omzet para pemilik warung. Seperti para pemilik warung asal Madura, Jawa Timur.

Salah seorang asal Sumenep, Madura, Edi berharap pada pemerintah agar kebutuhan masyarakat yang dijual di warung, semisal LPG tidak dilakukan pembatasan.

“Ini bisa gulung tikar para pemilik warung. Bisa pulang kampung dan mau kerja apa,” ucap Edy.

Omzet warung warga Madura di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) akan semakin anjlok dengan adanya larangan menjual rokok eceran (ketengan).

“Makin susah kita ini,” ujar Edy yang sudah 4 tahun di Tangsel.

Ia tidak menyebutkan prakiraan omzet yang akan ‘raib' dengan kebijakan pembatasan pembelian LPG dan larangan menjual rokok eceran tersebut.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mulai menguji coba pembelian elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) di lima kecamatan melalui sub penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Diharapkan dengan adanya pembatasan tersebut, pendistribusian LPG 3 Kg dapat tepat sasaran.

Melansir Antara, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa ada 3 jenis konsumen yang diperbolehkan untuk menggunakan LPG 3 kg.

Di antaranya, rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.(*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.