Pemberantasan Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Sisir 19 Kecamatan

Avatar of PortalMadura.com
Pemberantasan Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Sisir 19 Kecamatan
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Achmad Laily Maulidy

PortalMadura.Com, , Madura, bersama tim gabungan melakukan penyisiran setidaknya 19 kecamatan dalam kegiatan pemberantasan .

Penyisiran itu dalam rangka inventarisasi rokok ilegal dengan melibatkan, di antaranya, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP dan Naker serta Bagian Hukum dan unsur lainnya.

Kegiatan ini merupakan penegakan hukum pada program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022.

“Kegiatan menghimpun informasi ini tidak melakukan penyitaan. Bukan kewenangan kami,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Achmad Laily Maulidy, Kamis (15/9/2022).

Dari 19 kecamatan itu, pihaknya mengumpulkan informasi terlebih dahulu tentang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Selain itu, pihaknya juga melakukan edukasi kepada pemilik warung, toko dan lainnya agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal.

“Dari 19 kecamatan, kami ambil sampel 193 toko dan didapat 63 toko yang menjual rokok ilegal,” sebutnya.

Temuan tim gabungan tersebut, akan dilaporkan pada pihak Kantor Bea Cukai yang memiliki kewenangan penuh.

“Jadi, dilaporkan melalui aplikasi Siroleg (Sistem Rokok Ilegal),” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.