PortalMadura.Com, Sumenep – Warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang akan membuat kartu tanda penduduk (KTP) pada masa pandemi Covid-19 tetap dilayani.
Namun, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep menerapkan pola berbeda dari hari-hari biasa.
“Warga harus melalui redes setempat,” kata Kadispendukcapil Sumenep, Sahwan Efendi, pada PortalMadura.Com, Jumat (8/5/2020).
Hingga saat ini, masih terdata 113.570 warga dari 891.008 wajib KTP yang belum membuat identitas kependudukan.
Ia menjelaskan, persyaratan yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19 ini juga cukup mudah.
Bagi yang belum melakukan perekaman cukup melampirkan foto dan biodata diri, seperti kartu keluarga atau akta kelahiran. Formatnya sudah ada di redes.
“Itu sudah dapat dicetak KTP-nya,” terangnya.
Warga juga tidak perlu datang sendiri ke kantor Dispendukcapil Sumenep, semua persyaratan cukup diserahkan ke petugas redes di desa masing-masing.
“Jika benar-benar diurus, dua hari sudah bisa selesai,” katanya.
Hal tersebut diberlakukan dalam usaha menghindari berkerumunnya warga dalam satu tempat. “Ini juga untuk meringankan warga dan usaha mencegah Covid-19,” jelasnya.
Ia mengemukakan, selama ini kesadaran warga masih minim untuk memiliki identitas kependudukan seperti KTP, karena merasa tidak dibutuhkan.
“Masyarakat baru sadar saat sedang sakit, karena untuk mengurus dokumen lainnya,” tandasnya.(*)