PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ali Dafir menyatakan, panitia pilkades serentak yang akan digelar pada Desember 2016 tidak boleh menolak pendaftar calon kades meski dari luar desa. Sebab, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan warga luar desa bisa mendaftar sebagai kandidat pilkades.
“Panitia tidak boleh menolak calon kades yang mendaftar termasuk warga desa lain, yang penting melengkapi syarat-syaratnya,” kata Ali Dafir, Kamis (3/11/2016).
Terkait dengan warga Desa Glugur, Kecamatan Batuan yang menolak calon kades dari luar, kemungkinan warga belum mengetahui aturan yang baru itu. Padahal, ia mengklaim sudah melakukan sosialisasi melalui camat.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada para camat agar mensosialisasikan bahwa calon kepala desa boleh dari luar,” tuturnya.
Hari ini merupakan terakhir pendaftaran calon kepala desa serentak yang bakal digelar Desember 2016. Untuk di Desa Glugur, pantia menerima pendaftaran calon di Balai desa, sementara semua akses jalan menuju balai desa itu diblokir oleh ratusan warga.
Informasi yang berkembang, ratusan warga menutup akses jalan menuju balai desa lantaran ada salah satu warga luar desa yang mau mendaftar sebagai calon kades. Pada saat terjadi penutupan akses jalan itu tak satu pun aparat keamanan yang berjaga-jaga. (arifin/choir)