Pemeriksaan Saksi, Begini Permintaan Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Anak Yatim

Avatar of PortalMadura.com
Pemeriksaan Saksi, Begini Permintaan Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Anak Yatim
Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Anak Dibawah Umur, Syafrawi (Foto: Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Kuasa hukum pembunuhan anak di bawah umur (anak yatim) meminta penegak hukum mengadili terdakwa dengan adil dan seberat-beratnya.

Terdakwa, berinisial SL (30), warga Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep. Dan korban pembunuhan, Selfi Nur Indah Sari, putri dari Abd. Ghani (alm) dan Ibu Hamidah.

“Terdakwa harus benar-benar diadili. Hukuman yang setimpal, apalagi korban adalah anak yatim,” kata kuasa hukum korban pembunuhan anak di bawah umur, Syafrawi, Senin (30/8/2021).

Sejak awal, pihaknya mengawal kasus tersebut supaya berjalan sesuai bukti-bukti. Sebab, kata dia, korban adalah anak di bawah umur dan yatim.

Menurutnya, pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara harus benar-benar diterapkan.

“Keadilan harus benar-benar diterapkan sebagaimana pasal yang disangkakan pada terdakwa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hari ini, Senin (30/8) merupakan sidang pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga korban.

“Ada tiga orang saksi, saat ini telah berada di Kejaksaan Negeri untuk mengikuti sidang di PN melalui daring,” terangnya.

Pihaknya meminta agar majelis hakim memakai hati nurani dan fakta dalam persidangan seperti dalam dakwaan jaksa yang menggunakan pasal 340 dan perlindungan anak.

“Saya percaya dengan majelis hakim akan menerapkan pasal itu kepada terdakwa sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati, Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Sumenep, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021). Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021).

Kemudian, Polres Sumenep meringkus seorang ibu muda berinisial SL (30), warga Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur.

SL diduga pelaku pembunuhan yang menimpa bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari, warga setempat. Pelaku dan korban masih kerabat dekat dan rumahnya berdekatan.

Barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya satu unit motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat ½ gram, kerudung warna hitam dan warna biru tosca, karung bekas pakan ayam warna putih, dan uang tunai Rp4 juta. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.